Translate This Site

Minggu, 06 Desember 2015

Singo Ulung sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional



Singo ulung, tarian khas Kabupaten Bondowoso tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional dalam kategori upacara tradisional. Penetapan itu dilaksanakan pada 20 Oktober 2015 dengan tujuan agar kebudayaan Indonesia tidak diklaim oleh bangsa lain. Selain itu, penetapan ini dilakukan agar masyarakat daerah memiliki kepedulian terhadap pelestarian kebudayaan nasional.
 

Ritual singo ulung di Desa Blimbing, Kecamatan Klabang, Bondowoso
(foto: Oki)
Pada awalnya, singo ulung adalah sebuah ritual tarian dalam upacara adat ghâdhisa, yang dilaksanakan untuk menghormati pendiri Desa Blimbing, Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso. Kemudian, ritual tarian ini dikemas menjadi seni pertunjukan bernama ronteg singo ulung dan dijadikan ikon Kabupaten Bondowoso. Tarian singo ulung dimainkan oleh dua penari laki-laki. Tarian  singo ulung memiliki gerakan yang hampir sama dengan kesenian barongsai dari China. Atraksi-atraksi yang dilakukan seperti menari, melompat, berdiri dengan satu kaki, saling menaiki, dll.